HOK, atas perbuatannya, dijerat dengan pidana pasal 15 juncto pasal 7 dan atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah serangan teroris di kemudian hari.
Baca Juga: Bagnaia dan Marquez Crash, Bastianini Juara Sprint Race MotoGP Inggris 2024