HOK, atas perbuatannya, dijerat dengan pidana pasal 15 juncto pasal 7 dan atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah serangan teroris di kemudian hari.
Baca Juga: Bagnaia dan Marquez Crash, Bastianini Juara Sprint Race MotoGP Inggris 2024
Artikel Terkait
Roti Okko Diduga Masih Beredar di Jambi, Begini Kata BPOM
Ketahui Dampak pada Tubuh Jika Kekurangan Vitamin B12
Sarkopenia pada Lansia: Ancaman yang Perlu Diwaspadai dan Cara Mencegahnya
Filipina Curi Start untuk ASEAN, Jadi Negara Pertama Peraih Emas Olimpiade Paris 2024
Kalahkan Wakil Malaysia, Chen/Jia Raih Emas Ganda Putri Badminton di Olimpiade Paris 2024