KALTENGLIMA.COM - Kepala Balai Pengawas BPOM Jambi, Veramika Ginting, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan pedagang yang menjual roti Okko. Karena itu, BPOM segera menarik seluruh produk roti Okko dari peredaran.
Roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food diketahui melanggar ketentuan Cara Pembuatan Pangan dan Obat yang Baik (CPOB). BPOM mengidentifikasi bahwa roti ini mengandung natrium dehidroasetat, sebuah pengawet yang tidak diizinkan sebagai bahan tambahan pangan.
Veramika menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengujian oleh BPOM RI, ditemukan bahwa roti Okko mengandung pengawet natrium dehidroasetat yang tidak tercantum dalam daftar komposisi. Akibatnya, BPOM perlu menarik produk ini dari pasaran untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Baca Juga: Makan Keripik Jangan Pakai Saos, Ini Alasannya!
BPOM Jambi telah mengamankan sekitar 1.137 kemasan roti Okko yang beredar di wilayahnya. Veramika menegaskan bahwa penarikan ini akan terus dilakukan di seluruh Jambi untuk memastikan tidak ada lagi produk tersebut yang tersedia di pasaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, Rizka Andalusia, menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik roti Okko dari peredaran. Penarikan produk ini masih dalam proses dan belum sepenuhnya selesai.
Rizka mengungkapkan bahwa jika roti Okko masih ditemukan di Jambi, BPOM akan menindaklanjutinya. Penarikan produk ini hampir selesai karena distribusi roti Okko tidak terlalu luas dan pengawasan BPOM telah berhasil menemukan dan menarik sebagian besar produk dari peredaran.
Artikel Terkait
Red Light Therapy: Manfaat, Risiko, dan Hal yang Perlu Anda Ketahui
Awas! Ketahui Kandungan Gula dalam Minuman Botol Kemasan Untuk Kesehatan
Inilah 5 Tips Menjaga Gula Darah Tetap Normal di Usia 40 Tahun