nasional

Tabrak IRT Hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 5 Agustus 2024 | 20:56 WIB
Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru (Instagram @tirtoid)

KALTENGLIMA.COM - Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai.

Dalam peristiwa itu, tersangka Marisa Putri (21) menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).

"Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas," jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Hasil Turnamen Sepak Bola U-40 Pj Bupati Barito Utara, Mura Legend Libas Lemo Raya

Menurut Alvin, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang.

Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.

"MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.

Baca Juga: Korean Air Tak Lagi Sajikan Mi Instan dari Daftar Camilan Gratis Penumpang Kelas Ekonomi, Lho Kenapa?

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia.

Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga: Airlangga Imbau Investor Tak Perlu Risau Walau IHSG Anjlok 4 Persen

"Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB