Simulasi Kenaikan PPN 12% akan Berlaku 2025, Semua Tergantung Prabowo

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 20:03 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: Istimewa
Ilustrasi pajak. Foto: Istimewa

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah telah melakukan simulasi penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan akan mulai berlaku pada awal 2025.

Namun, penerapan ini masih bergantung pada keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa simulasi penghitungan dampak dan potensi penerapan PPN 12% telah disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Wilayah RI Ini Siaga I Terkait La Nina

"Kan dilaporkan tadi pagi, tapi saya belum tahu hasil arahnya, tapi sudah kita simulasikan plus minusnya, kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha, itu sudah," kata Susiwijono di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Namun, ia menjelaskan bahwa keputusan terkait penerapan PPN tersebut belum final.

Yang sudah jelas saat ini adalah simulasi dampak dari penerapannya. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN 12% diamanatkan untuk berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Iringi Pemakaman Aahanda Pj Bupati Barito Utara

Namun, karena adanya permintaan dari sektor usaha, khususnya dari pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk menunda kenaikan ini, simulasi dampaknya dilakukan untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

Susiwijono menambahkan, kenaikan dari 11% ke 12% akan memberikan tambahan sekitar Rp70 triliun dalam pendapatan PPN setahun, mengingat total realisasi PPN saat ini sekitar Rp730 triliun per tahun.

Simulasi ini juga mempertimbangkan daya beli masyarakat dan data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2024 yang sebesar 5,02% dari kuartal I-2024 yang sebesar 5,11%.

Baca Juga: Simak Bobot Soal CPNS untuk TWK, TIU, TKP SKD 2024

Dengan mempertimbangkan kemampuan bisnis serta sektor industri, keputusan mengenai penerapan PPN 12% akan diambil setelah kajian mendalam.

"Jadi belum, masih dikaji. Justru itu kan, kalau secara aturan memang harus jalan di 1 Januari," ujar Susiwijono.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X