nasional

Yoga Polisi Gadungan Ketahuan Kuras Harta Warisan Taruna Akmil, Bagaimana Awal mulanya?

Kamis, 8 Agustus 2024 | 13:36 WIB
Ilustrasi tahanan

KALTENGLIMA.COM - Seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Yoga Prasetyo sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus penipuan dengan korban seorang taruna Akademi Militer (Akmil). Riwayat penipuan Yoga ternyata cukup panjang dan kompleks.

Awalnya, Yoga Prasetyo mendatangi Polsek Sukmajaya dengan mengenakan seragam dinas Polri, mengaku kehilangan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Yoga Pratama.

Polisi mencurigai Yoga dan menyerahkannya ke Polres Depok. Di sana, terungkap bahwa Yoga Prasetyo, alias Yoga Pratama, adalah terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan, mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Polres Depok mulai menyelidiki dan menahan Yoga sejak 10 Mei 2024.

Baca Juga: Sopir Angkot di Depok Tabrak Lansia hingga Tewas, Polisi Selidiki Penyebabnya

Perkara ini berlanjut hingga ke pengadilan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, diketahui bahwa kasus Yoga Prasetyo ini sedang diproses dengan nomor perkara 267/Pid.B/2024/PN Dpk. Sidang perdana telah berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024.

Surat dakwaan yang diperoleh menyebutkan bahwa Yoga Prasetyo didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Depok, Alfa Dera, mengungkap bahwa Yoga Prasetyo berkenalan dengan seorang taruna Akmil bernama Aris Haikal pada tahun 2021. Aris Haikal merupakan yatim piatu dan memiliki seorang adik berusia 14 tahun.

Baca Juga: 2 Sumber Migas di RI Masuk 5 Terbesar Dunia!

Dua tahun kemudian, Yoga Prasetyo mengetahui bahwa Aris Haikal sibuk menjalani pendidikan militer dan menawarkan diri untuk menjaga harta warisan serta adik Aris.

Untuk meyakinkan Aris, Yoga mengaku sebagai PNS di Ditjen Imigrasi. Dengan menggunakan identitas dan jabatan palsu serta rangkaian kebohongan, Yoga berhasil membujuk Aris Haikal untuk menyerahkan penguasaan harta warisannya.

Yoga bahkan mendapat izin dari Aris untuk tinggal di rumahnya di Cimanggis, Depok, dan dititipi harta warisan yang meliputi perhiasan, arloji, dokumen penting, BPKB mobil Datsun Go, BPKB mobil Toyota New Rush, sertifikat tanah, serta dua mobil. Yoga menyimpan barang-barang tersebut di safe deposit box milik PT Pegadaian cabang Depok.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 8 Agustus Stagnan di Rp 1.399.000/Gram

Tak lama kemudian, Yoga menjual mobil Datsun Go beserta BPKB tanpa seizin Aris Haikal seharga Rp 52.100.000 kepada seseorang bernama Hendra. Pada Januari 2024, Yoga kembali menjual mobil Toyota New Rush beserta BPKB seharga Rp 182 juta kepada Hendra.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB