Kejagung dan Kantor Imigrasi Jalin Kerjasama Cegah Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 18:23 WIB
Gregorius Ronald Tannur (Instagram.com/coretankertas)
Gregorius Ronald Tannur (Instagram.com/coretankertas)

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa pencegahan Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri yang diajukan Kejaksaan sedang dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada Selasa (6/8) malam.

Harli menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan karena Ronald dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Jenazah Pilot Glen Dikirim ke Jakarta Hari Ini

“Karena ada kekhawatiran bahwa Ronald akan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi,” katanya.

Harli memastikan bahwa jika ada kabar terbaru mengenai pencegahan ini, akan segera disampaikan kepada publik.

Sementara itu, terkait upaya kasasi terhadap putusan bebas Ronald, Harli menyatakan bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya sedang mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Kalung WNA di Bali Dibekuk Polisi

“Tim ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan,” tambahnya.

Pada Rabu (24/7), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afrianti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Baca Juga: Soal Video Syur Mirip Anaknya, David Bayu: Kita Ikuti Prosedur

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis, yang dibuktikan dengan usaha terdakwa membawa korban ke rumah sakit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X