Pada Maret tahun yang sama, sertifikat tanah digadaikan ke Dewi Nopianto senilai Rp 20 juta. Akibat perbuatan Yoga, Aris Haikal mengalami kerugian sebesar Rp 254.100.000.
Sidang masih berlangsung di PN Depok dengan agenda pembuktian, dan pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan.
M Arief Ubaidillah, Kepala Seksi Intel Kejari Depok, mengungkap bahwa Yoga juga sering berperan sebagai polisi gadungan, bahkan mengaku sebagai anak jenderal polisi.
Baca Juga: Resmi Dilantik jadi Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti Rencanakan Ini
Yoga sering menggunakan kendaraan berpelat nomor polisi dan beberapa kali meminta pengawalan voorijder dengan identitas palsu tersebut. Bukti komunikasi dan jejak digital dari barang bukti yang disita menunjukkan aktivitas penipuan yang cukup banyak dilakukan oleh Yoga.
Artikel Terkait
Pelaku Pencurian Kalung WNA di Bali Dibekuk Polisi
Jenazah Pilot Glen Dikirim ke Jakarta Hari Ini
Kejagung dan Kantor Imigrasi Jalin Kerjasama Cegah Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri