nasional

Soal Revisi UU Pilkada, Bahlil: Saya Baru Bangun, Belum Rapat Sama Fraksi

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:24 WIB
Bahlil Lahadalia resmi menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Golkar periode 2024-2029. (Instagram/@golkar.indonesia)

KALTENGLIMA.COM - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia angkat bicara soal proses revisi Undang-Undang Pilkada di Baleg DPR yang memicu protes sebab tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahlil memyebut dirinya belum rapat dengan Fraksi Golkar terkait hal itu.

"Saya baru terpilih kemarin dan sahnya tadi malam, baru bangun tidur, belum sempat saya rapat sama fraksi," kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (22/4/2024).

"Hal ini saya akan mendalami, setelah ini saya mencoba berkomunikasi dengan fraksi," sambungnya.

Baca Juga: Mampir ke Toko Barang Mewah, Kaesang dan Erina Gudono Asik Babymoon di AS

Bahlil mendorong seluruh pihak mengikuti aturan main. Ia yakin semua hal akan berjalan baik jika aturan main dibuat dengan baik.

"Saya belum bisa memberikan penjelasan secara detail, tapi pada prinsipnya adalah kita mengedepankan aturan main mekanisme dan juga berdasarkan Undang-undang. Kalau itu baik untuk semuanya, saya yakin dan percaya semua akan baik," katanya.

Bahlil juga menilai demonstrasi menolak proses revisi UU Pilkada di DPR ialah hal wajar. Ia menyebutkan aksi itu harus dihargai sebagai bentuk negara demokrasi.

Baca Juga: Temui Massa Depan DPR, Habiburokhman cs: Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada

"Sebagai kader Golkar yang berproses dalam alam demokrasi dan pernah menjadi aktivis, negara kita negara demokrasi. Penyampaian pendapat itu adalah hal yang harus dihargai dan dijamin Undang-undang, itu lah salah satu ciri negara demokrasi kita," katanya.

"Jadi itu bukan sesuatu yang dilarang, boleh-boleh saja tapi semuanya harus ada aturan yang hendak kita patuhi dan dijadikan sebagai rujukan bersama," sambungnya.

Untuk diketahui, ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung ketika pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baca Juga: Deretan Komika Turun ke Jalan, Kiky Saputri: Kami Berjuang Lewat Jalur Dalam, Tujuannya Sama

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yaitu antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal tersebut berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Tetapi, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB