KALTENGLIMA.COM – Rapat paripunrna DPR RI agenda penngesahan atau pengambilan keputusan Tingkat II Revisi UU Pilkada yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024 terpaksa ditunda.
Hal tersebut dikarenakan rapat paripurna tak mencapai quorum.
Rapat ini hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan, sedangkan yang izin 87 orang. Maka dari itum rapat tak mencapai quorum karena tak mencapai jumlah dari dua pertiga anggota dewan yang ada di DPR.
Baca Juga: Kawal Putusan MK, Begini Tips Aman Pakai Ponsel Saat Demo
"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," kata Dasco.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, mengatakan jika RUU Pilkada akan disahkan pada Rapat Paripurna Kamis (21/8/2024) besok. ***
Artikel Terkait
Harus Tau! Ini Tanda-tanda Orang Berisiko Alami ‘Angin Duduk’
Olive Green Jadi Pilihan Baru untuk Redmi Note 13 Pro 5G
Hingga 23 September, Apple Music Tawarkan 3 Bulan Gratis untuk Pengguna Baru!
Status Darurat Mpox Bakal Picu Lockdown-Wajib Masker Lagi? Ini Kata WHO
Jangan Dibuang! Daun Mangga Juga Punya Banyak Manfaat Bagi Kesehatan, Intip Sini