Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada di DPR Ditunda, Apa Alasannya?

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:08 WIB
Sidang rapat paripurna DPR ditunda (menpan.go.id)
Sidang rapat paripurna DPR ditunda (menpan.go.id)

KALTENGLIMA.COM – Rapat paripunrna DPR RI agenda penngesahan atau pengambilan keputusan Tingkat II Revisi UU Pilkada yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024 terpaksa ditunda.

Hal tersebut dikarenakan rapat paripurna tak mencapai quorum.

Rapat ini hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan, sedangkan yang izin 87 orang. Maka dari itum rapat tak mencapai quorum karena tak mencapai jumlah dari dua pertiga anggota dewan yang ada di DPR.

Baca Juga: Kawal Putusan MK, Begini Tips Aman Pakai Ponsel Saat Demo

"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," kata Dasco.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, mengatakan jika RUU Pilkada akan disahkan pada Rapat Paripurna Kamis (21/8/2024) besok. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X