nasional

KPU RI Tegaskan Ikuti Putusan MK Terkait Kampanye Pilkada di Kampus

Jumat, 23 Agustus 2024 | 22:03 WIB
Ilustrasi KPU (Ilustrasi Kilat.com/Ainurrahman)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa mereka akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait izin kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di kampus, asalkan telah mendapat izin dan tidak membawa atribut kampanye.

"Kami ingin menyampaikan bahwa beberapa keputusan MK lainnya, seperti aturan mengenai kampanye di kampus yang diperbolehkan, tentu akan kita ikuti dan terapkan dengan perlakuan yang sama," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8) malam.

KPU akan memasukkan ketentuan ini ke dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye.

Baca Juga: Instansi dengan Gaji Sultan di RI Sediakan 607 Formasi CPNS 2024

"Ketentuan mengenai kampanye di kampus yang diperbolehkan nantinya akan diadaptasi ke dalam PKPU lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8), MK melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa kampanye pilkada boleh dilakukan di kampus, dengan syarat telah mendapatkan izin dari pihak kampus dan tidak membawa atribut kampanye.

MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "tempat pendidikan" dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Baca Juga: Warga Indonesia Digerebek di Segi Tiga Emas Kasus Penipuan Online

Oleh karena itu, pasal tersebut diinterpretasikan sebagai:

Dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapatkan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain, dan kehadiran tanpa atribut kampanye pemilu.

Menurut MK, pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi memberikan peluang bagi civitas academica untuk menjadi bagian penting dalam menyelenggarakan kampanye yang bertujuan untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh calon kepala daerah.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB