KALTENGLIMA.COM - Unggahan di Facebook yang menyatakan bahwa LPPOM MUI mencabut sertifikat halal KFC karena mengandung bahan tidak halal seperti minyak babi adalah hoaks.
LPPOM MUI telah menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar dan telah beredar sebagai informasi palsu selama bertahun-tahun.
LPPOM MUI mengonfirmasi bahwa KFC di Indonesia telah memegang sertifikat halal MUI sejak 1999 dan terus memperbarui sertifikatnya hingga 11 Agustus 2023.
Baca Juga: Jokowi Respon Tuduhan Cegah Anies Maju Pilgub Jakarta dan Jabar
KFC juga menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan nilai A (sangat baik) dan telah mendapatkan sertifikat SJH sejak 2013.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kehalalan produk, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi MUI di [www.halalmui.org](http://www.halalmui.org) atau menghubungi Call Center Halo LPPOM di 14056.