nasional

Dua Pelaku Maling Motor Bersenjata Api Ditangkap Polisi di Tangerang

Sabtu, 7 September 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi maling motor (freepik.com)

KALTENGLIMA.COM - Polresta Tangerang menangkap dua anggota komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api di Tangerang, Banten, sementara dua anggota lainnya masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial AS (21) dan WW (24), ditangkap di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (31/8). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan polisi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko, menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Pasarkemis.

Baca Juga: Rumah Warga Terbakar di Palmerah Jakbar, 14 Mobil Damkar Dikerahkan!

Dua pelaku lainnya, berinisial J dan Y, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komplotan ini menggunakan kunci leter T untuk membobol kontak sepeda motor dan melancarkan aksinya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan jenis revolver berisi dua peluru, beberapa alat kejahatan seperti kunci leter T, dop magnet, serta beberapa sepeda motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, mengatakan senjata api tersebut diakui milik tersangka Y yang saat ini masih buron. Polisi masih terus berupaya menangkap tersangka yang belum tertangkap.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Keluarga di Bekasi Gegara Edarkan Sabu, Menantu Jadi DPO

Para pelaku mengakui bahwa tujuan mereka mencuri motor adalah untuk menjualnya kembali demi keuntungan finansial. Kedua tersangka yang telah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya adalah maksimal tujuh tahun penjara.

Kombes Baktiar Joko berharap penangkapan ini dapat mengurangi kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut dan meningkatkan rasa aman masyarakat. Polisi juga akan terus menyelidiki dan mencari pelaku lainnya yang masih dalam pelarian.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB