KALTENGLIMA.COM - Polisi saat ini sedang memburu dua orang yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba oleh satu keluarga di Bekasi.
Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah S, anak dari keluarga tersebut, dan A, menantunya.
Kapolsek Cikarang, Kompol Rudy Wiransyah, menyampaikan bahwa tiga anggota keluarga telah ditangkap, yaitu AR (suami), KK (istri), dan R (anak). Selain keluarga ini, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni O, AM, dan F, yang berperan sebagai kurir.
Baca Juga: Guru Tegur Kadisdik Kalsel Merokok juga Dirumahkan Usai Diusir dari Rapat
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi tentang adanya paket narkoba yang dikirimkan ke rumah K di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pada Senin, 2 September 2024, polisi memantau rumah tersebut dan melihat sebuah mobil Calya datang serta membawa tas jinjing dari minimarket.
Polisi segera melakukan penggerebekan dan menemukan beberapa tersangka sedang menghancurkan narkoba jenis sabu menggunakan alat tumbuk di sebuah baskom plastik berwarna merah muda.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Ingin Rubah Identitas Jakarta
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari S dan A, yang masih buron. Sabu itu diantarkan oleh kurir berinisial O dan JA ke rumah tersebut.
Polisi kemudian membawa para tersangka ke Polsek Cikarang dan menyita barang bukti sabu dengan berat total lebih dari 1 kilogram, termasuk satu tas jinjing hijau yang digunakan untuk menyimpan narkoba. Total sabu yang disita memiliki berat brutto 926,14 gram dan netto 912,66 gram.
Artikel Terkait
Ojol Bakal Diangkat jadi Karyawan, Pemerintah Buka Suara
Erick Thohir Pastikan GBK dalam Kondisi Baik Jelang Lawan Australia
350 Orang Jadi Tersangka Kasus Pencurian Buah Sawit di Kalteng