nasional

Bawaslu Siapkan Aturan Terkait Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong di Pilkada Menang

Selasa, 17 September 2024 | 17:07 WIB
Gedung Kantor Bawaslu RI (Istimewa)

 


KALTENGLIMA.COM - Bawaslu RI menyoroti fenomena kotak kosong yang terjadi di 41 daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi risiko yang muncul apabila kotak kosong memenangkan pemilihan.

Dalam situasi tersebut, Pilkada ulang akan diadakan pada tahun berikutnya. Namun, Bagja juga menambahkan bahwa pemerintah pusat dapat mengambil alih proses Pilkada ulang ini jika anggaran di daerah yang bersangkutan tidak mencukupi.

Baca Juga: Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dijatuhkan Vonis Ini

Bagja juga menjelaskan bahwa meskipun Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk secara langsung memengaruhi pilihan masyarakat terkait kotak kosong, pihaknya tetap berharap agar warga menggunakan hak pilih mereka secara penuh.

Fenomena kotak kosong ini tidak dapat dihindari dan tercatat terjadi di 41 daerah, termasuk satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.

Beberapa daerah di Sumatera Utara, seperti Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara, juga menghadapi situasi ini dengan hanya satu calon yang bertarung melawan kotak kosong.

Baca Juga: Soal Naik Jet Pribari ke AS, Kaesang: Saya Nebeng Teman

Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu berencana untuk mengatur mekanisme pengawasan Pilkada ulang jika kotak kosong dinyatakan menang. Bagja menegaskan bahwa rancangan aturan terkait hal ini telah disusun dan siap untuk diimplementasikan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB