Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dijatuhkan Vonis Ini

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 13:06 WIB
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandung. (f: kompas.com)
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandung. (f: kompas.com)

 

KALTENGLIMA.COM - Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijatuhkan vonis hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Naik Jet Pribari ke AS, Kaesang: Saya Nebeng Teman

Hakim menetapkan Panca tetap ditahan. Selain itu, Hakim juga meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Panca dimusnahkan.

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Panca Darmansyah dalam sidang yang digelar pada Senin (12/8/2024). Panca dituntut hukuman mati.

Baca Juga: Tak Hanya Die With A Smile, 3 Lagu Lama Bruno Mars Ini Kembali Hits!

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU Andy Jaya Aryandi di Jakarta,

Jaksa meyakini Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya dengan sengaja serta terlebih dahulu menggunakan rencana.

Jaksa mengungkapkan terdapat tiga perbuatan yang memberatkan Panca, yaitu membuat luka mendalam bagi Saksi DM karena sudah kehilangan keempat anaknya. Kemudian, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.

Baca Juga: Imbas Curhat Thom Haye, SC Heerenveen Diboikot Netizen

Panca Darmansyah diketahui membunuh empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X