Setelah itu, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
Baca Juga: Polisi sebut Kebakaran Bus Pariwisata Disebabkan Karena Hal Ini
"Awas lu ye para pelaku usaha. Segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi. Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua," terangnya.
"Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar," imbuhnya.