BPJPH Terjunkan 1.032 Personel Pengawas Untuk Pengusaha yang Tak Punya Sertifikat Halal

photo author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:05 WIB
Logo Halal Indonesia Yang Baru  (freepik)
Logo Halal Indonesia Yang Baru (freepik)

KALTENGLIMA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan.

Kepala BPJPH, Haikal Hasan mengatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini telah dimulai pada tanggal 18 Oktober 2024.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2014.

Baca Juga: Batalkan Vonis Bebas PN Surabaya, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara Atas Pembunuhan DSA

"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024," jelas Haikal dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, lanjut Haikal, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel pengawas yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH.

Salah satu syaratnya adalah telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

Baca Juga: 5 Cara Memuluskan Kaki agar Putih Bersih, Perhatikan Perawatan yang Aman

"BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH," tuturnya.

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.

Haikal menyebut melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personel Pengawas JPH telah ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.

Baca Juga: Apple Pangkas Produksi iPhone 16 Karena Tak Laku

"Bersamaan dengan pendataan itu, personel Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal," ujarnya.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X