BPJPH Terjunkan 1.032 Personel Pengawas Untuk Pengusaha yang Tak Punya Sertifikat Halal

photo author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:05 WIB
Logo Halal Indonesia Yang Baru  (freepik)
Logo Halal Indonesia Yang Baru (freepik)

Setelah itu, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

Baca Juga: Polisi sebut Kebakaran Bus Pariwisata Disebabkan Karena Hal Ini

"Awas lu ye para pelaku usaha. Segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi. Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua," terangnya.

"Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X