nasional

IKN Sudah Rampung, Kenapa Jakarta Masih Jadi Ibu Kota?

Selasa, 5 November 2024 | 07:08 WIB
Ilustrasi - IKN. (Instagram @prabowo)

 


KALTENGLIMA.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mengenai proses pemindahan ibu kota, yang saat ini masih bergantung pada kesiapan pembangunan kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Ia menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan undang-undang terkait Daerah Khusus Jakarta dan bahwa pemindahan ibu kota akan dilakukan sesuai dengan kesiapan yang ada.

Sementara itu, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga adanya keputusan resmi dari presiden terkait pemindahan tersebut. Supratman menekankan bahwa proses ini akan ditentukan oleh keputusan presiden mengenai kepindahan.

Baca Juga: Aturan UMP Terbaru Bakal Diumumkan dalam Waktu Dekat, Catat Tanggalnya

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disahkan, tetapi Jakarta akan tetap menjadi ibu kota sampai Keputusan Presiden tentang pemindahan IKN ditandatangani.

Presiden Joko Widodo juga menambahkan bahwa pemindahan ibu kota tidak hanya melibatkan aspek fisik, melainkan juga perlu menciptakan ekosistem baru di ibu kota yang akan datang.

Ia menyebut bahwa Keputusan Presiden terkait pemindahan juga harus diteken oleh presiden selanjutnya, Prabowo. Jokowi menegaskan bahwa pemindahan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB