KALTENGLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Negara pada 4 November 2024, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Rapat yang berlangsung selama dua jam ini dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Prabowo mendukung pelaksanaan putusan MK dan mengarahkan semua menteri untuk menjalankan keputusan tersebut. Fokus utama dalam rapat adalah kluster ketenagakerjaan, mengingat UMP harus diumumkan paling lambat akhir bulan ini.
Baca Juga: Dampak Erupsi, Penerbangan ke Labuan Bajo Dibatalkan
Supratman menambahkan bahwa dalam menghitung UMP, pemerintah harus mempertimbangkan Indeks Hidup Layak.
Ia menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan akan menentukan besaran UMP secara teknis, dengan batas waktu penetapan pada 26 November.
Sementara itu, Yassierli melaporkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil langkah strategis, termasuk berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan melibatkan serikat pekerja serta asosiasi pengusaha.
Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Turut Diperiksa Kejagung di Kejati Jatim
Prabowo meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan keputusan mengenai UMP dalam waktu tiga hari, dengan target penyampaian aturan kepada para gubernur pada 7 November.
Artikel Terkait
Terungkap! Ibu Ronald Tannur Coba Suap Hakim Demi Bebaskan Anaknya
Hakim Hukum 20 Tahun Yudha Arfandi Pembunuh Dante
Ibu Ronald Tannur Turut Diperiksa Kejagung di Kejati Jatim