KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Yudha Arfandi karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, putra artis Tamara Tsyamara.
Hakim Ketua Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman mati.
Hakim menganggap Yudha melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Meskipun beberapa faktor yang meringankan, seperti belum pernah dihukum dan sikap sopan selama persidangan, hakim menilai perlakuan Yudha terhadap Dante sangat memberatkan, terutama karena ia seharusnya melindungi anak tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Ibu Ronald Tannur Coba Suap Hakim Demi Bebaskan Anaknya
Yudha mengajukan banding atas vonis tersebut. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa ia membenamkan Dante sebanyak 12 kaki dalam kolam renang sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024, yang mengakibatkan kematian Dante akibat tenggelam.
Artikel Terkait
Kabar Baik! Komisi X DPR Setuju Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij Jadi WNI
Soal Kasus Impor Gula, Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan
DPRD DKI Jakarta Sebut Program Sekolah Gratis SD-SMA Mulai 2025