KALTENGLIMA.COM - Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendirikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk meningkatkan pengawasan serta tindakan hukum dalam sektor energi dan sumber daya mineral.
Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan tugas Ditjen Gakkum.
Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, saat ini kementerian sedang mempercepat proses finalisasi struktur organisasi dan tata kerja, serta menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional Ditjen Gakkum.
Baca Juga: Pendidikan Matematika Sejak TK, Mendikdasmen Siapkan Program Baru
Ditjen Gakkum akan fokus pada pengawasan dan penegakan hukum, termasuk menangani praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang semakin meningkat.
Ditjen ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan akan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berwenang dalam perumusan serta pelaksanaan kebijakan terkait penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.