KALTENGLIMA.COM - Tahapan menuju Pilkada serentak 2024 kini telah memasuki masa kampanye, yang akan berakhir pada 23 November 2024.
Setelah itu, akan dimulai masa tenang dari 24 hingga 26 November 2024, sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Jadwal Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada 2024:
- Kampanye: 25 September 2024 - 23 November 2024
- Masa tenang: 24 November 2024 - 26 November 2024
- Pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan dan rekapitulasi suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Erupsi Capai 5.000 Meter di Flotim
- Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU
- Penyelesaian sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah putusan MK diterima oleh KPU
- Pengesahan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih
Baca Juga: Polisi Amankan Lagi 3 Anggota Ormas Terkait Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI di Jaksel
Aturan Masa Tenang:
Selama masa tenang, aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dilarang. Peserta Pilkada tidak boleh menyiarkan citra diri atau iklan yang menguntungkan atau merugikan pihak lain, baik melalui media cetak, elektronik, sosial, maupun lembaga penyiaran.
Artikel Terkait
Langka Terjadi! Harga Emas Jatuh Drastis
Gunung Lewotobi Laki-Laki Kembali Erupsi, Mengintip Catatan Aktivitas Vulkanik dan Sejarah Letusan Puncak Berapi Kembar di Flores NTT
KPK Usut Kasus Korupsi Beras Bansos 2020, Dokumen dari Pihak Swasta Disita
Polisi Amankan Lagi 3 Anggota Ormas Terkait Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI di Jaksel