KALTENGLIMA.COM – Penggrebekan sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Polres Metro Jakarta Barat yang diduga adalah markas aktivitas judi online (judol) pada Jumat, 8 November 202.
Rumah tersebut diduga sebagai markas pernyewaan buku rekening yang dijual ke masyrakat yang selanjutnnya akan dikirim ke bandar judol di Kamboja.
Diungkapkan, Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol. Syahdudi pengiriman rekening ke bandar judol asal Kamboja itu memakai jalur ekspedisi resmi.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Gahar! Oppo A5 Pro Siap Meluncur dengan Fitur Baru
"Jalur resmi," kata Syahdudi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Cengkareng, Jakbar, pada Jumat, 8 November 2024.
Syahdudi mengatakan kasus jual beli rekening untuk judi online di Jakbar ini sudah beroperasi selama 30 bulan atau 2 tahun 6 bulan.
"Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman," ungkapnya.
Baca Juga: Kevin Diks: Punya Dua Kampung Halaman di Indonesia, Ini Alasannya!
Berdasarkan keterangan tersangka, setiap resi mengirim dua unit handphone yang berisi aplikasi mobile banking.
"Pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unik handphone dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi mobile banking," terangnya.
Ada delapan orang tersangka yang tergabung dalam sindikat jual beli rekening untuk judol. Adapun tugas dari para tersangka ini adalah merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening bank di sekitar wilayah Jakbar.
Baca Juga: Anies Baswedan Disebut-sebut Jadi Tersangla Kasus Formula E, Begini Respon KPK
"Tersangka merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya ini di seputar wilayah Jakarta Barat, itu wilayah Cengkareng, Tambora," ujar Syahdudi dalam kesempatan yang sama.
"Ada juga di luar wilayah Jakarta Barat, di wilayah Jakarta Selatan di Menteng Atas dan juga di wilayah Tangerang dan sekitarnya," tambahnya.