Fakta mengejutkan lainnya adalah sindikat kasus judol di Jakbar itu telah menampung sebanyak 4.324 rekening.
Baca Juga: Inilah Manfaat Ikan Lele yang Baik Untuk Kesehatan Tubuh, Apa Saja?
Berdasarkan hal itu, Syahdudi menuturkan keterangan salah satu tersangka berinisial RS yang mengaku pernah melihat aliran dana dalam satu rekening yang dikirimkan ke bandar judi online di Kamboja.
"Itu perputaran uang dalam satu rekening tersangka pernah melihat kurang lebih sekitar Rp5 juta per hari," ujarnya.
Jika diasumsikan 4.234 rekening memiliki perputaran uang senilai Rp5 juta per hari selama 30 bulan sindikat itu beroperasi, maka total perputaran uang dalam sehari senilai Rp21 miliar.
Baca Juga: Kevin Diks Resmi Jadi WNI Siap Perkuat Timnas Indonesia, Bisa Main Lawan Jepang dan Arab Saudi?
"Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam satu hari itu sejumlah Rp21 miliar," tandasnya.
Sementara itu, sejumlah WNI yang menjadi bandar judi online di Kamboja sudah ditindaklanjuti.
"Kami sudah data mereka dan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti informasi tersebut," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Itel S25 dan S25 Ultra di Indonesia, Cek Fitur Terbarunya
Selain itu, Syahdudi juga menjelaskan identitas awal mereka dapat diketahui dari nama-nama penerima ribuan rekening di Kamboja yang dikirim oleh sindikat jual beli rekening di Jakbar.
"Pihak yang menerima ponsel (berisi M-Banking dan rekening) tersebut adalah Martin, Henky, Jono, Semar Group, HO, Lim Manto, Linda, Lai, dan Max. Merupakan WNI di Kamboja," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ternyata Ini Alasan Mengapa Orang Ramai Balik ke Facebook
KPK Ungkap Bukti Baru Dugaan Korupsi Dana Operasional di Papua
Pria Bogor Kelola 35 Situs Judi Slot, Raup Rp 65 Juta Per Bulan
Mudah! Begini Cara Mengecek Ranking SKD CPNS 2024 dan Skor Pesaing