Selain itu, pajak bandara juga berkontribusi pada biaya tiket.
“Dengan adanya kenaikan PPN, dapat dipastikan harga tiket akan naik,” tambahnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Uji Coba Fitur Telekonsultasi Via Video
Irfan menerangkan, mengenai biaya terminal yang harus dibayar oleh maskapai.
Misalnya, untuk Terminal 3 domestik, Garuda Indonesia membayar Rp 168.000 ke Angkasa Pura, sedangkan untuk Terminal 2 biayanya Rp 120.000.
Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu dan berdampak pada harga tiket.
“Kami selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait harga tiket penerbangan. Sejak 2019, kami tidak pernah keluar dari ketentuan tersebut, meskipun pajak tetap dikenakan,” tandasnya.