KALTENGLIMA.COM - Harga tiket pesawat naik tahun depan seiring kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan kenaikan tarif PPN akan membuat harga tiket pesawat lebih mahal.
Padahal, tiket pesawat domestik Indonesia termasuk yang paling tinggi.
Baca Juga: Ditemukan Temannya di Apartemen, Begini Kronologi Meninggalnya Aktor Song Jae Rim
Ada beberapa hal yang mendasari hal tersebut.
Disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, bahwa pajak merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan harga tiket pesawat.
Untuk penerbangan internasional, terutama rute luar negeri, tidak dikenakan pajak avtur, sedangkan penerbangan domestik harus membayar pajak tersebut.
“Avtur yang kita beli untuk penerbangan domestik dikenakan pajak, sedangkan untuk penerbangan ke Singapura, pajak tidak berlaku. Contohnya, tiket penerbangan ke Balikpapan dikenakan pajak, sementara tiket ke Shanghai tidak,” kata Irfan dikutip Selasa (12/11/2024).
Ditambahkan Irfan, Garuda Indonesia sendiri tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat sejak 2019.
Meskipun demikian, harga tiket dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang sering dibahas dalam diskusi dengan para pemangku kepentingan.
“Harga tiket dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk tarif atas yang selalu kami ikuti. Sejak 2019, kami tidak pernah menaikkan harga tiket,” jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswi Palangkaraya Ditangkap Kasus Pengedaran Ganja 1 Kilogram
Ke depan, diperkirakan akan ada kenaikan harga tiket akibat peningkatan pajak PPN dari 11% menjadi 12%.
Artikel Terkait
Jasa Marga Angkat Bicara Soal Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Sahbirin Noor Menangkan Praperadilan, KPK Sesalkan Keputusan Hakim PN Jaksel
Kejagung Amankan Rp 301 Miliar Tunai dari Kasus TPPU Duta Palma
Denny Sumargo: Konflik dengan Farhat Abbas Murni Masalah Pribadi
Banjir Akibat Tanggul Jebol, 350 Keluarga di Pondok Aren Masih Mengungsi