Selain itu, pajak bandara juga berkontribusi pada biaya tiket.
“Dengan adanya kenaikan PPN, dapat dipastikan harga tiket akan naik,” tambahnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Uji Coba Fitur Telekonsultasi Via Video
Irfan menerangkan, mengenai biaya terminal yang harus dibayar oleh maskapai.
Misalnya, untuk Terminal 3 domestik, Garuda Indonesia membayar Rp 168.000 ke Angkasa Pura, sedangkan untuk Terminal 2 biayanya Rp 120.000.
Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu dan berdampak pada harga tiket.
“Kami selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait harga tiket penerbangan. Sejak 2019, kami tidak pernah keluar dari ketentuan tersebut, meskipun pajak tetap dikenakan,” tandasnya.
Artikel Terkait
Jasa Marga Angkat Bicara Soal Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Sahbirin Noor Menangkan Praperadilan, KPK Sesalkan Keputusan Hakim PN Jaksel
Kejagung Amankan Rp 301 Miliar Tunai dari Kasus TPPU Duta Palma
Denny Sumargo: Konflik dengan Farhat Abbas Murni Masalah Pribadi
Banjir Akibat Tanggul Jebol, 350 Keluarga di Pondok Aren Masih Mengungsi