KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Permohonan ini disampaikan melalui sidang praperadilan pada Senin, 18 November 2024, dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak termohon.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah dan mengindikasikan adanya tindakan sewenang-wenang serta penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: 1.516 Personel Siap Amankan Jelang Debat Ketiga Cagub Cawagub Jakarta
Ari menjelaskan, Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom untuk menunjuk pengacara saat penetapan status tersangka.
Selain itu, ia menilai Kejagung menetapkan tersangka tanpa bukti permulaan yang memadai, sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti.
Ari juga menyoroti bahwa Tom Lembong telah selesai menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 27 Juli 2016, sementara periode yang diinvestigasi dalam kasus ini mencakup rentang waktu hingga 2023.
Baca Juga: Layanan Lapor Mas Wapres Dianggap Kemunduran, Ini Kata Pengamat!
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa para Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom juga seharusnya diperiksa dalam perkara ini.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini telah menetapkan dua tersangka, yakni Tom Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Dalam kasus ini, Kejagung menginvestigasi impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh perusahaan-perusahaan swasta.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Hampir Diamuk Massa Gara-Gara Begal Payudara
Berdasarkan peraturan yang diteken Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP untuk kebutuhan dalam negeri guna menjaga ketersediaan dan kestabilan harga.
Namun, pada 2016, ketika stok GKP di Indonesia mengalami kekurangan, Tom diduga memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa mengungkap bahwa Tom menugaskan PT PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP.