Perusahaan-perusahaan swasta tersebut diduga menjual GKP hasil olahan mereka langsung ke masyarakat melalui distributor dengan harga sekitar Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
Sementara itu, PT PPI disebut hanya bertindak seolah-olah sebagai pembeli, padahal tidak benar-benar menjalankan fungsi tersebut. Jaksa menyebut tindakan ini merugikan negara dan melanggar ketentuan yang ada.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Sahbirin Noor Masih Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Pengemudi Ojol Ditangkap Warga Usai Begal Payudara di Jalanan
Pengemudi Ojol Hampir Diamuk Massa Gara-Gara Begal Payudara
Layanan "Lapor Mas Wapres" Dianggap Kemunduran, Ini Kata Pengamat!