KALTENGLIMA.COM - Sebelum hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tiba.
Pahami terlebih dahulu cara cek nomor dan lokasi TPS masing-masing, jangan sampai salah.
Seperti yang diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan hari pencoblosan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Baca Juga: Fenomena Awan Kinton di Kalimantan Tengah: Bukan Awan, Melainkan...
Masyarakat yang berstatus sebagai pemilih mesti mengecek nomor dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman DPT Online. Sebelum mengecek nomor dan lokasi TPS, detikers perlu tahu tentang DPT Online.
Apa Itu DPT Online?
Dilansir laman KPU, DPT merupakan singkatan dari daftar pemilih tetap yang datanya telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Jangan Asal Posting, 5 Hal Yang Harus Dihindari Dalam Sosial Media
KPU menyediakan situs khusus yang dapat diakses oleh siapapun untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS. Informasi dalam laman tersebut dapat dibuka jika detikers memasukkan nomor NIK KTP.
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024
Adapun tata cara cek nomor dan lokasi TPS untuk Pilkada Serentak 2024 dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukkan 16 digit nomor NIK KTP