3. Tekan enter atau klik "Langkah 2/4"
4. Masukkan nomor WhatsApp yang aktif yang nantinya akan dikirim kode OTP dari KPU
5. Klik "Langkah 3/4"
6. Masukkan kode yang telah dikirim
7. Klik "Konfirmasi"
Baca Juga: 7 Resep Jus untuk Meredakan Kram Perut dan Melancarkan Haid
Setelah berhasil dikonfirmasi, muncul informasi mengenai data TPS. Pada sisi kanan, tertera nomor dan lokasi TPS. Untuk detailnya dapat dilihat di bagian bawah memuat data ini"
- Nama Pemilih
- Tomor TPS
- NIK
- Kabupaten
- Kecamatan
- Kelurahan
- Alamat Potensial TPS
Selain itu, terdapat keterangan "DPT" pada bagian kiri atas. Artinya, detikers terdaftar sebagai pemilih tetap dan wajib memakai hak suaranya pada 27 November 2024. Bila tidak tahu lokasi TPS, dapat mengklik peta yang ada di bagian atas.
Artikel Terkait
6 Juru Bicara Baru di Kabinet Prabowo Subianto, Ini Sejumlah Sosok yang Pernah Dipercaya Jadi Jubir Presiden RI Pada Masanya
Tenaga Pendidik Selalu Menjadi Terdepan
Dina Maulidah Ajak Orang Tua Dorong Potensi Anak
Bukan Hanya Infrastruktur, Legislator Parmana Sorot Nasib Warga Miskin
WhatsApp Makin Semarak: Ikon Profil Chat Kini Lebih Berwarna!