Baca Juga: Pratama Arhan Dikritik Usai Bawa Justin Hubner dan Calvin Verdonk Bertemu Andre Rosiade
Jam Berapa TPS Buka?
Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Artinya, detikers dapat datang saat TPS Pilkada dibuka yakni pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Terdapat sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa ke TPS. Berkas tersebut dibedakan berdasarkan jenis pemilih yakni pemilih yang terdaftar sebagai DPT, pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga: 5 Kebiasaan Pagi Hari yang Bikin Otak Lebih Cerdas Seharian Beraktivitas
Berikut ini pembagian dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan jenis pemilih:
1. Dokumen untuk Pemilih DPT
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (Suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)
Pencoblosan untuk DPT dilakukan dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
2. Dokumen Pemilih DPTb
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket
- Formulir Model A Surat Pindah Memilih (dibagikan H-3 pencoblosan)
Baca Juga: Kevin Diks Resmi Absen Bela Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Artikel Terkait
6 Juru Bicara Baru di Kabinet Prabowo Subianto, Ini Sejumlah Sosok yang Pernah Dipercaya Jadi Jubir Presiden RI Pada Masanya
Tenaga Pendidik Selalu Menjadi Terdepan
Dina Maulidah Ajak Orang Tua Dorong Potensi Anak
Bukan Hanya Infrastruktur, Legislator Parmana Sorot Nasib Warga Miskin
WhatsApp Makin Semarak: Ikon Profil Chat Kini Lebih Berwarna!