Penggunaan hak pilih untuk DPTb dilakukan paling lambat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai. Artinya, detikers yang berstatus jenis pemilih ini datang ke TPS dari pukul 11.00-13.00 waktu setempat. Nantinya, panitia akan mengarahkan pemilih untuk mendapatkan hak suara.
3. Dokumen Pemilih DPK
Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdaftar dalam DPT ataupun DPS (daftar pemilih sementara). Bagi yang masuk kategori DPK Pilkada 2024 wajib membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket
Hak pemilih DPK dapat digunakan paling lambat 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, tepatnya dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Pemilih akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.
Baca Juga: Gangguan Depresi Persisten: Memahami Penyebab dan Cara Mengatasinya
Cara Pemberian Hak Suara di TPS
1. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.
3. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.
4. Pemilih memberikan suara di bilik suara.
5. Surat suara diterima oleh pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos dapat meminta pengganti kepada ketua KPPS dan hanya dapat satu kali penggantian surat suara.
Itulah tata cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 yang penting diketahui bagi pemilih agar tidak kebingungan. Sudah cek belum?
Artikel Terkait
6 Juru Bicara Baru di Kabinet Prabowo Subianto, Ini Sejumlah Sosok yang Pernah Dipercaya Jadi Jubir Presiden RI Pada Masanya
Tenaga Pendidik Selalu Menjadi Terdepan
Dina Maulidah Ajak Orang Tua Dorong Potensi Anak
Bukan Hanya Infrastruktur, Legislator Parmana Sorot Nasib Warga Miskin
WhatsApp Makin Semarak: Ikon Profil Chat Kini Lebih Berwarna!