KALTENGLIMA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, harus menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
ASN dilarang berpihak pada orientasi politik tertentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi proses demokrasi.
Menurut Rini, netralitas ASN didasarkan pada asas yang melarang mereka terpengaruh oleh pihak mana pun dan tidak memihak kepentingan tertentu.
Baca Juga: Mahasiswa ITB Tewas usai Lompat dari Apartemen Lantai 27
Beberapa pelanggaran umum yang sering terjadi meliputi dukungan dana kampanye, "titipan" proyek dalam APBD untuk kepentingan politik, pengerahan massa saat kampanye, dan mobilisasi suara melalui perangkat pemerintahan seperti RT atau kelurahan. Selain itu, intimidasi terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah juga menjadi perhatian khusus.
Netralitas ASN dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. ASN tetap memiliki hak politik untuk memilih dalam bilik suara, tetapi dilarang terlibat aktif dalam politik praktis.
Prinsip netralitas ini juga diatur dalam sejumlah regulasi, seperti UU No. 20/2023 tentang ASN, UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta berbagai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Menteri PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. Pedoman-pedoman tersebut membantu ASN memahami batasan yang harus mereka patuhi selama Pilkada.
Baca Juga: Venna Melinda Pastikan Harta Verrel Bramasta Bukan Hasil Gratifikasi
Rini juga mengimbau ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial selama masa kampanye. Mereka dilarang melakukan aktivitas kampanye di platform digital, seperti memposting, berkomentar, membagikan tautan, atau memberikan tanda "like."
Untuk mengawasi pelaksanaan netralitas ini, Kementerian PANRB bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN, serta menyediakan kanal pengaduan seperti LAPOR! dan hotline khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran netralitas ASN.