4 Pengelola Situs Judol Ditangkap di Pangandaran, 2 Pelaku Masih Berstatus SMA

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 18:12 WIB
Tangkap layar situs judi online.
Tangkap layar situs judi online.

KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam pengelolaan situs judi online di wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

Dari empat pelaku tersebut, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur (ABH), yaitu berusia 16 dan 17 tahun, sehingga mereka diperlakukan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, dua pelaku lainnya berusia dewasa, yaitu AAN (22) dan ES (23). Keempatnya adalah warga Kecamatan Padaherang dan ditangkap pada 14 November 2024.

Baca Juga: Pilgub Banten: KPU Gelar Debat Pamungkas Malam Ini

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam operasional situs judi online tersebut.

Dua pelaku yang masih di bawah umur berperan sebagai pengelola situs dan admin, sementara dua pelaku dewasa bertugas sebagai promotor.

Operasi mereka telah berlangsung sejak Februari hingga November 2024 dengan penghasilan yang mencapai Rp 60 juta.

Baca Juga: Pelajar di Bogor Kabur dari Tawuran yang Dibubarkan, Berakhir dengan Kecelakaan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sembilan unit telepon genggam, dua unit komputer pribadi (PC), dan tiga monitor.

Mujianto mengungkapkan bahwa salah satu pelaku di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA adalah otak di balik pembuatan situs tersebut, sementara rekannya sudah tidak lagi bersekolah. Kedua anak tersebut mempelajari cara membuat situs secara otodidak.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu Rp 583 M dari Jaringan Afghanistan-Jakarta

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimum sebesar Rp 10 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X