KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam pengelolaan situs judi online di wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
Dari empat pelaku tersebut, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur (ABH), yaitu berusia 16 dan 17 tahun, sehingga mereka diperlakukan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berusia dewasa, yaitu AAN (22) dan ES (23). Keempatnya adalah warga Kecamatan Padaherang dan ditangkap pada 14 November 2024.
Baca Juga: Pilgub Banten: KPU Gelar Debat Pamungkas Malam Ini
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam operasional situs judi online tersebut.
Dua pelaku yang masih di bawah umur berperan sebagai pengelola situs dan admin, sementara dua pelaku dewasa bertugas sebagai promotor.
Operasi mereka telah berlangsung sejak Februari hingga November 2024 dengan penghasilan yang mencapai Rp 60 juta.
Baca Juga: Pelajar di Bogor Kabur dari Tawuran yang Dibubarkan, Berakhir dengan Kecelakaan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sembilan unit telepon genggam, dua unit komputer pribadi (PC), dan tiga monitor.
Mujianto mengungkapkan bahwa salah satu pelaku di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA adalah otak di balik pembuatan situs tersebut, sementara rekannya sudah tidak lagi bersekolah. Kedua anak tersebut mempelajari cara membuat situs secara otodidak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu Rp 583 M dari Jaringan Afghanistan-Jakarta
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimum sebesar Rp 10 miliar.
Artikel Terkait
Mensos: Dana Bantuan Jangan Digunakan untuk Judi Online!
BUMN Pangan Dicaplok Kementan, Erick Thohir Tak Masalah
Jokowi Dukung Artis Ini Jadi Bupati Usai Tampil saat Debat Pilkada 2024 hingga Pernah Bikin Heboh Jagat Media Sosial!
Menyoroti Program 3 Juta Rumah Baru Era Prabowo, Erick Thohir Petakan Lahan BUMN hingga Maruarar yang Sebut Pakai Sitaan Koruptor Ini