KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat segera memulai proses pergantian calon wakil bupati (cawabup) Ciamis, Yana D Putra, yang meninggal dunia akibat serangan jantung pada Senin, 25 November.
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan KPU Kabupaten Ciamis untuk segera mempercepat proses pergantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Proses pergantian dilakukan hari ini berdasarkan Pasal 16 PKPU Nomor 17," jelasnya.
Ummi menegaskan bahwa kejadian ini tidak akan mengganggu jadwal pemilihan kepala daerah yang telah dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Juga: Kapolri Bakal Evaluasi Internal Imbas Penembakan Antarpolisi
"Insyaallah, meninggalnya cawabup ini tidak akan mengganggu tahapan pemilihan," ungkapnya. KPU Kabupaten Ciamis juga akan segera menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat terkait langkah-langkah selanjutnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, menambahkan bahwa proses pemungutan suara tetap dilanjutkan meskipun salah satu calon meninggal dunia.
Ia menjelaskan, "Asalkan pasangan calon telah ditetapkan, pemungutan suara tetap berlangsung. Jika pasangan tersebut menang, hanya calon bupati yang akan dilantik sebagai kepala daerah."
Baca Juga: Starlink Bakal Bisa Nyambung ke HP, Catat Tanggalnya
Pengisian jabatan wakil bupati nantinya dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan partai politik atau gabungan partai pengusung pasangan calon.
Kepergian Yana D Putra meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Ciamis. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Andang Firman, mengungkapkan bahwa almarhum sempat mengalami sesak napas sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. "Beliau sempat ditangani di rumah sakit, tetapi tidak tertolong," kata Andang.
Pada Sabtu sebelumnya, Yana diketahui mengikuti sejumlah kegiatan kampanye, termasuk kampanye akbar bersama calon bupati Herdiat Sunarya di Lapangan Taman Lokasana.