Jessica Wongso Kembali WO dari Sidang PK

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 18:44 WIB
Jessica Kumala Wongso (Jessica Wongso) (Foto Istimewa)
Jessica Kumala Wongso (Jessica Wongso) (Foto Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, bersama tim penasihat hukumnya kembali memilih keluar (walk out) dari persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah tersebut diambil karena jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan, yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Hidayat Bostam, penasihat hukum Jessica, menyatakan bahwa keberatan mereka atas kehadiran ahli ini sudah dicatat dalam persidangan sebelumnya.

Menurut Hidayat, Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menetapkan bahwa sidang PK adalah “panggung” bagi pemohon, yaitu Jessica. Oleh karena itu, JPU sebagai termohon seharusnya hanya memberikan tanggapan, bukan menghadirkan ahli.

Baca Juga: Korban Longsor di Karo Bertambah, 9 Ditemukan, 1 Hilang

Dalam permohonan PK kali ini, Jessica berharap Mahkamah Agung membebaskannya dari tuduhan pembunuhan berencana meskipun ia telah mendapatkan status bebas bersyarat sejak Agustus 2024.

Penasihat hukum Jessica juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti utama dalam kasus ini, yang mereka klaim tidak sah. Menurut Andra Reinhard Pasaribu, rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa dan penyitaannya tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Bahkan, tim hukum menemukan potongan rekaman baru yang dianggap sebagai bukti kuat (novum) bahwa rekaman yang diputar di persidangan sebelumnya tidak utuh. Novum ini diharapkan dapat menguatkan klaim Jessica bahwa ia tidak bersalah.

Baca Juga: Wanita Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Jakbar

Meski kini bebas bersyarat, Jessica tetap menjalani kewajiban melapor dan pembimbingan hingga 2032. Upaya pengajuan PK yang dilakukan Jessica menunjukkan keinginannya untuk membersihkan nama baiknya dari tuduhan pembunuhan berencana yang selama ini disangkalnya.

Persidangan ini kembali menjadi sorotan, tidak hanya karena kasusnya yang kontroversial, tetapi juga karena dinamika di ruang sidang antara tim hukum Jessica dan JPU.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X