KALTENGLIMA.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, bersama tim penasihat hukumnya kembali memilih keluar (walk out) dari persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah tersebut diambil karena jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan, yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Hidayat Bostam, penasihat hukum Jessica, menyatakan bahwa keberatan mereka atas kehadiran ahli ini sudah dicatat dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Hidayat, Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menetapkan bahwa sidang PK adalah “panggung” bagi pemohon, yaitu Jessica. Oleh karena itu, JPU sebagai termohon seharusnya hanya memberikan tanggapan, bukan menghadirkan ahli.
Baca Juga: Korban Longsor di Karo Bertambah, 9 Ditemukan, 1 Hilang
Dalam permohonan PK kali ini, Jessica berharap Mahkamah Agung membebaskannya dari tuduhan pembunuhan berencana meskipun ia telah mendapatkan status bebas bersyarat sejak Agustus 2024.
Penasihat hukum Jessica juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti utama dalam kasus ini, yang mereka klaim tidak sah. Menurut Andra Reinhard Pasaribu, rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa dan penyitaannya tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Bahkan, tim hukum menemukan potongan rekaman baru yang dianggap sebagai bukti kuat (novum) bahwa rekaman yang diputar di persidangan sebelumnya tidak utuh. Novum ini diharapkan dapat menguatkan klaim Jessica bahwa ia tidak bersalah.
Baca Juga: Wanita Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Jakbar
Meski kini bebas bersyarat, Jessica tetap menjalani kewajiban melapor dan pembimbingan hingga 2032. Upaya pengajuan PK yang dilakukan Jessica menunjukkan keinginannya untuk membersihkan nama baiknya dari tuduhan pembunuhan berencana yang selama ini disangkalnya.
Persidangan ini kembali menjadi sorotan, tidak hanya karena kasusnya yang kontroversial, tetapi juga karena dinamika di ruang sidang antara tim hukum Jessica dan JPU.
Artikel Terkait
Total 8 Orang Tersangka Diamankan KPK dalam OTT di Bengkulu, Siapa Saja?
Korupsi Dana BLT Rp 448 Juta untuk Judi Online, Kepala Pos Sedanau Natuna Ditangkap Polisi
Agar Akses Situs Judol Dibuka, Bandar Bayar Segini ke Oknum Komdigi
Hari Ini Gunung Semeru Sudah Erupsi Hingga 16 Kali