KALTENGLIMA.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023 telah memasuki tahap akhir dengan vonis terhadap tiga terdakwa.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 5 hingga 7 tahun, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kepada para terdakwa, yaitu:
1. Akhmad Afif Setiawan
- Hukuman: 6 tahun penjara
- Denda: Rp 750 juta (subsider 4 bulan)
- Uang pengganti: Rp 9,5 miliar (subsider 2 tahun kurungan)
Baca Juga: BMKG Waspadai Cuaca Ekstrem Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
2. Rieki Meidi Yuwana
- Hukuman: 5 tahun penjara
- Denda: Rp 750 juta (subsider 4 bulan)
- Uang pengganti: Rp 785 juta (subsider 1 tahun kurungan)
3. Halim Hartono
- Hukuman: 7 tahun penjara
- Denda: Rp 750 juta (subsider 4 bulan)
- Uang pengganti: Rp 28,5 miliar (subsider 3,5 tahun kurungan)