KALTENGLIMA.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023 telah memasuki tahap akhir dengan vonis terhadap tiga terdakwa.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 5 hingga 7 tahun, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kepada para terdakwa, yaitu:
1. Akhmad Afif Setiawan
- Hukuman: 6 tahun penjara
- Denda: Rp 750 juta (subsider 4 bulan)
- Uang pengganti: Rp 9,5 miliar (subsider 2 tahun kurungan)
Baca Juga: BMKG Waspadai Cuaca Ekstrem Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
2. Rieki Meidi Yuwana
- Hukuman: 5 tahun penjara
- Denda: Rp 750 juta (subsider 4 bulan)
- Uang pengganti: Rp 785 juta (subsider 1 tahun kurungan)
3. Halim Hartono
- Hukuman: 7 tahun penjara
- Denda: Rp 750 juta (subsider 4 bulan)
- Uang pengganti: Rp 28,5 miliar (subsider 3,5 tahun kurungan)
Artikel Terkait
Jessica Wongso Kembali WO dari Sidang PK
Selepas Jadi Menteri Jokowi, Ini Jabatan Baru Retno Marsudi
Kapolri Bakal Evaluasi Internal Imbas Penembakan Antarpolisi
KPU Jabar Gerak Cepat Cari Pengganti Calon Wakil Bupati Ciamis yang Meninggal Dunia