Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, 3 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 5-7 Tahun

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 19:29 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)
Ilustrasi korupsi (Freepik)


KALTENGLIMA.COM -
Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023 telah memasuki tahap akhir dengan vonis terhadap tiga terdakwa.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 5 hingga 7 tahun, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kepada para terdakwa, yaitu:

1. Akhmad Afif Setiawan

   - Hukuman: 6 tahun penjara

   - Denda: Rp 750 juta (subsider 4 bulan)

   - Uang pengganti: Rp 9,5 miliar (subsider 2 tahun kurungan)

Baca Juga: BMKG Waspadai Cuaca Ekstrem Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru

2. Rieki Meidi Yuwana

   - Hukuman: 5 tahun penjara

   - Denda: Rp 750 juta (subsider 4 bulan)

   - Uang pengganti: Rp 785 juta (subsider 1 tahun kurungan)

3. Halim Hartono

   - Hukuman: 7 tahun penjara

   - Denda: Rp 750 juta (subsider 4 bulan)

   - Uang pengganti: Rp 28,5 miliar (subsider 3,5 tahun kurungan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X