KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana selama tujuh hari ke depan setelah bencana hidrometeorologi melanda wilayah tersebut, menyebabkan satu korban jiwa dan 243 warga terdampak.
Penetapan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, yang menyebut bahwa status tanggap darurat dapat diperpanjang setelah evaluasi lebih lanjut.
Sebagai langkah awal, posko tanggap darurat telah didirikan di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Baca Juga: Bangga! Reog Ponorogo Resmi Tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
Menurut Ade, penetapan status ini bertujuan mempercepat proses pendataan kerusakan, evakuasi korban, serta distribusi bantuan darurat kepada warga terdampak.
Selain itu, mobilisasi personel dilakukan secara terstruktur untuk memastikan penanganan tepat sasaran.
Berdasarkan laporan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 3-4 Desember meliputi tanah longsor di 13 titik, banjir di 9 titik, angin kencang di 7 titik, serta pergerakan tanah di 4 titik.
Baca Juga: Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Hingga 31 Desember 2024, Cek Detailnya
Kejadian ini tersebar di 22 kecamatan. Total warga terdampak mencapai 103 kepala keluarga (243 jiwa), dengan 46 kepala keluarga (93 jiwa) mengungsi dan 7 kepala keluarga (19 jiwa) dalam kondisi terancam. Bencana ini juga mengakibatkan satu korban jiwa.
Kerusakan fisik meliputi 40 unit rumah, dengan rincian 36 rusak ringan, 3 rusak sedang, dan 1 rusak berat, serta 6 fasilitas umum yang mengalami kerusakan.
Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp695 juta. Deden menegaskan, data ini masih bersifat sementara karena asesmen dan penyisiran di lokasi terdampak masih berlangsung.
Baca Juga: Perampokan di Jakut: Wanita Curi Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan
Langkah tanggap darurat yang dilakukan Pemkab Sukabumi diharapkan dapat meminimalkan dampak kerugian serta membantu proses pemulihan masyarakat terdampak.