Dengan pengunduran dirinya, Gus Miftah kehilangan semua gaji, tunjangan, dan fasilitas tersebut. Selain itu, ia tidak berhak menerima uang pensiun maupun pesangon dari pemerintah setelah masa jabatannya berakhir.
Dengan pengunduran dirinya, Gus Miftah kehilangan semua gaji, tunjangan, dan fasilitas tersebut. Selain itu, ia tidak berhak menerima uang pensiun maupun pesangon dari pemerintah setelah masa jabatannya berakhir.