Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Berapa Gaji dan Fasilitas yang Dilepas?

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 18:52 WIB
Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah)  (Foto istimewa)
Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) (Foto istimewa)

Dengan pengunduran dirinya, Gus Miftah kehilangan semua gaji, tunjangan, dan fasilitas tersebut. Selain itu, ia tidak berhak menerima uang pensiun maupun pesangon dari pemerintah setelah masa jabatannya berakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X