Dengan pengunduran dirinya, Gus Miftah kehilangan semua gaji, tunjangan, dan fasilitas tersebut. Selain itu, ia tidak berhak menerima uang pensiun maupun pesangon dari pemerintah setelah masa jabatannya berakhir.
Dengan pengunduran dirinya, Gus Miftah kehilangan semua gaji, tunjangan, dan fasilitas tersebut. Selain itu, ia tidak berhak menerima uang pensiun maupun pesangon dari pemerintah setelah masa jabatannya berakhir.
Artikel Terkait
Polisi Berhasil Bekuk Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Tangerang
KPK Pamerkan Barang Sitaan Kasus Korupsi di Gedung Merah Putih, Berminat Beli?
Pemprov Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Cek Tanggalnya
Harvey Moeis Bantah Keterkaitan Barang untuk Keluarga dengan Bisnis Timah
Gus Miftah Ungkap Alasan di Balik Tangisan Saat Mundur dari Utusan Presiden