KALTENGLIMA.COM - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka atas praktik ilegal klinik kecantikan bernama 'Ria Beauty' yang jadi perbicangan di media sosial.
Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina, 33 tahun, disebut tidak memiliki sertifikasi keahlian di bidang kecantikan.
Ria Beauty ditangkap pada hari Minggu (1/12/2024) di Hotel Somerset Grand Citra Hotel dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan di kamar 2028.
Baca Juga: Messi Raih Penghargaan Pemain Terbaik MLS 2024
“Pada saat dilakukan penangkapan terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Wira menjelaskan dalam penangkapan tersebut terdapat 1 tersangka lain berinisial DN (P, 58) yang membantu penanganan atau treatment Derma Roller terhadap 6 perempuan dan seorang laki-laki.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Angeline Meninggal Dunia di Bali
Ria Beauty sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan polisi memiliki gelar sarjana perikanan dan tak memiliki kualifikasi atau surat izin praktik, melainkan mengikuti dan memiliki pelatihan untuk mendukung aktivitasnya.
“Tersangka bukan merupakan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” papar Wira.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni diantaranya 4 buah underpads bekas, 1 kain APD bekas, 13 buah handuk bekas, 7 head band bekas, 31 buah suntikan kecil bekas, 4 buah suntikan besar bekas, 4 krim anestesi bekas pakai, 10 derma roller bekas, 15 ampul obat jerawat, uang tunai Rp 10.700.000, dan ATM milik Ria Agustina dengan saldo Rp 57 juta, dan akun Instagram riabeauty.id
Baca Juga: Jual Obat Aborsi Ilegal, 2 Wanita di Bekasi Ditangkap
Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan bernama Ria Agustina atau influencer kecantikan yang dikenal dengan akun Riabeauty.id pada hari Minggu (1/12/2024).