KALTENGLIMA.COM - Tren konsumsi rokok di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan banyaknya masyarakat yang beralih ke rokok murah, fenomena yang dikenal sebagai downtrading.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengakui bahwa tren ini disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang terus meningkat setiap tahun.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa perpindahan ke rokok murah ini merupakan salah satu dampak dari kebijakan tarif yang diterapkan selama ini.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Dirinya Dikeluarkan dari PDIP
Untuk merespons fenomena tersebut, Bea Cukai akan melakukan pengawasan ketat agar perpindahan ini terjadi secara wajar tanpa adanya manipulasi dari produsen untuk menghindari tarif cukai yang berlaku. Askolani menegaskan bahwa jika perpindahan ini didorong oleh alasan ekonomi, maka tidak dapat dicegah.
Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan peraturan, Bea Cukai akan bertindak tegas. Selain itu, fenomena downtrading ini juga menjadi masukan penting untuk menyusun kebijakan tarif yang lebih tepat di masa depan.
Sebagai langkah awal, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam pembahasan RAPBN 2025 yang disahkan DPR pada September lalu.
Baca Juga: Berapa Nilai Maksimal yang Bisa Kamu Raih di Seleksi PPPK 2024? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
Salah satu alasan utama kebijakan ini adalah meningkatnya peralihan konsumen ke rokok murah. Meski demikian, pemerintah tengah mempertimbangkan alternatif kebijakan lain, seperti penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri.
Askolani menyatakan bahwa kebijakan ini akan terus dikaji dalam beberapa bulan ke depan untuk memastikan langkah terbaik dalam mengatur industri rokok di Indonesia.