KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan troli management system, smart airport, dan smart parking di PT Angkasa Pura II, Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, kedua tersangka yang ditahan adalah LD, Direktur Utama PT Lusavindra Jayamadya, dan Y, Direktur PT Dinamika Utama Indonesia.
Penahanan dilakukan mulai 10 hingga 28 Desember 2024 di Rutan Kelas I Medan, dengan alasan adanya cukup bukti dan untuk mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. Penahanan ini menyusul lima tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan.
Baca Juga: Perdana Menteri Suriah dan Pemimpin Pemberontak Sepakati Penyerahan Kekuasaan
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa di Bandara Kualanamu, yang melibatkan PT Lusavindra Jayamadya dan PT Dinamika Utama Indonesia sebagai subkontraktor.
Proyek yang ditangani PT Lusavindra Jayamadya mencakup smart airport, AOCC, taxi queuing, digital banner, information kiosk, dan war room, dengan total nilai Rp34,3 miliar.
Sementara itu, PT Dinamika Utama Indonesia bertanggung jawab atas proyek Water and Temperature Management System senilai Rp19,22 miliar yang dikerjakan tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II.
Baca Juga: Afung Dibebaskan di Kasus Tambang Timah, Terlepas dari Ancaman 16,5 Tahun Penjara
Audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan ahli IT Politeknik Medan menemukan kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar akibat penggelembungan harga dan manipulasi HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Selain itu, perangkat lunak yang seharusnya dimiliki PT Angkasa Pura Solusi justru diserahkan kepada PT Lusavindra Jayamadya.
Kerugian tambahan sebesar Rp797 juta juga ditemukan pada proyek Water and Temperature Management System karena beberapa perangkat dianggap tidak berfungsi atau mengalami kerusakan total.
Baca Juga: Ramai Disebut Gantikan Gus Miftah, Ini Profil Ustaz Adi Hidayat
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
Proses hukum ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam memerangi korupsi, khususnya di lingkungan BUMN strategis.