KALTENGLIMA.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, terkait dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua. Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kasus ini berhubungan dengan penggunaan dana operasional mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp1 triliun per tahun.
Dana tersebut diduga digunakan secara tidak wajar, termasuk pengeluaran sebesar Rp1 miliar setiap harinya untuk keperluan operasional dan konsumsi.
Baca Juga: KPK Panggil Walikota Semarang Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pemkot
Lukas Enembe disebut menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai modus untuk melegitimasi alokasi dana tersebut, sehingga pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri tersamarkan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Pergub tersebut sengaja dirancang agar penggunaan dana tidak terlihat sebagai pelanggaran.
1. Pemeriksaan Saksi
Selain Ridwan Rumasukun, dua saksi lainnya yang diperiksa adalah:
- Lusiana Samaya: Pejabat Penatausahaan Keuangan Setda Provinsi Papua.
- Woro Pujiastuti: Bendahara Pengeluaran Pemprov Papua.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta BP Haji Lakukan Hal Ini!
2. Penggeledahan
KPK telah menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua pada 4 November 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan.
- Lukas Enembe mengatur alokasi dana operasional melalui Pergub agar terlihat legal di mata hukum.