KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Ketua Gapensi Semarang Martono (M), serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar (RUD).
KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi ini pada 17 Juli 2024. Kasus tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi dalam periode yang sama.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta BP Haji Lakukan Hal Ini!
Wali Kota Hevearita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terungkap melalui gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai kebijakan KPK, identitas dan konstruksi perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai dilakukan.
Artikel Terkait
Afung Dibebaskan di Kasus Tambang Timah, Terlepas dari Ancaman 16,5 Tahun Penjara
Ramai Disebut Gantikan Gus Miftah, Ini Profil Ustaz Adi Hidayat
Jaksa Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Troli Bandara Kualanamu
Bus Dilarang Lewati Jalur Alternatif Puncak Bogor Selama Libur Natal dan Tahun Baru