nasional

Ketua KPK Instruksikan Deputi Korsup Tangani Kasus Firli Bahuri

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:36 WIB
Tersangka Firli Bahuri.

KALTENGLIMA.COM - Plt. Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menginstruksikan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), Didik Agung Wijanarko, untuk melaksanakan koordinasi sekaligus supervisi terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Penanganan kasus tersebut, yang kini berada di bawah wewenang Polda Metro Jaya, diharapkan dapat segera diselesaikan tanpa penundaan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Nawawi dalam konferensi pers terkait pencapaian kinerja KPK periode 2019-2024. Acara tersebut berlangsung di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca Juga: Dikeroyok Tahanan Lain di Penjara Inggris, Reynhard Sinaga Hampir Tewas

Nawawi juga mengungkapkan bahwa ia sebelumnya telah meminta Deputi Korsup untuk mempertimbangkan pengambilalihan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan lebih efektif.

Nawawi menambahkan bahwa Deputi Korsup memiliki hubungan profesional yang erat dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya, Karyoto.

Oleh karena itu, ia meminta Deputi Korsup untuk menjalankan langkah koordinasi dan supervisi terhadap perkara ini. Kasus tersebut melibatkan dugaan tindak pidana pemerasan, yang secara hukum termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ini Barang-barang yang Disita KPK dari Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia

Meski begitu, Nawawi menekankan bahwa proses supervisi tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan koordinasi terlebih dahulu.

Ia menginstruksikan Deputi Korsup untuk memulai dengan langkah koordinasi sebelum mempertimbangkan supervisi. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Sebagai lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi yang lambat atau terhambat oleh aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Dialami Kiwil, Waspadai Gejala Pengentalan Darah

Nawawi juga meminta Deputi Korsup untuk memanfaatkan kewenangan ini dengan bijak, sehingga perkara yang tertunda atau tidak memiliki kejelasan dapat segera dituntaskan.

Kasus Firli Bahuri bermula dari laporan masyarakat kepada Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB